PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 20
pasal.id
(1) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN harus memenuhi SKJ sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN terdiri atas: a. Kompetensi teknis; b. Kompetensi manajerial; dan c. Kompetensi sosial kultural. (3) Rincian SKJ setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan SKJ yang disusun oleh instansi pembina.
