Pasal 19
pasal.id
(1) Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama atau unsur penunjang dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ijazah pendidikan sekolah sebagai unsur utama, diberikan tambahan Angka Kredit pada sub unsur pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah sehingga besarnya Angka Kredit pada sub unsur berkenaan menjadi sebesar 60 (enam puluh) untuk D-3 (Diploma Tiga); atau b. Ijazah pendidikan sekolah sebagai unsur penunjang, diberikan tambahan Angka Kredit pada sub unsur perolehan kesarjanaan lainnya sehingga mendapatkan tambahan Angka Kredit sebesar 4 (empat) untuk D-3 (Diploma Tiga). (2) Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN apabila memenuhi kualifikasi pendidikan D-3 (Diploma Tiga) sebagai berikut:
a. bidang ekonomi; b. bidang keuangan; c. bidang akuntansi; d. bidang manajemen; e. bidang administrasi; atau f. bidang hukum. (3) Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur penunjang Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN apabila: a. jenjang pendidikan D-3 (Diploma Tiga) dengan kualifikasi pendidikan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau b. perolehan ijazah yang kedua dan seterusnya pada jenjang pendidikan yang sama dalam hal perolehan ijazah yang pertama memenuhi kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pengakuan ijazah dilakukan sesuai dengan tata cara yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
