PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 150 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR...
Pasal 14
(1) DJKN dan DJBC melakukan penatausahaan BMN Kepabeanan dan Cukai. (2) Penatausahaan BMN Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pembukuan; b. Rekonsiliasi Data; dan c. Pelaporan. (3) Rekonsiliasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Rekonsiliasi Data tingkat satuan kerja; dan b. Rekonsiliasi Data tingkat pusat.
- Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 14A, Pasal 14B, dan Pasal 14C, yang berbunyi sebagai berikut:
