PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 9
BAB 5 — PRINSIP PERENCANAAN KEBUTUHAN BMN
(1) RKBMN untuk pengadaan BMN diusulkan oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang terhadap BMN yang telah terdapat Standar Barang dan Standar Kebutuhan. (2) RKBMN untuk pemeliharaan BMN diusulkan oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang terhadap: a. BMN berupa tanah dan/atau bangunan; b. BMN selain tanah dan/atau bangunan, untuk:
- BMN berupa alat angkutan bermotor;
- BMN selain angka 1, dengan nilai perolehan per satuan paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
