PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 10
BAB 5 — PRINSIP PERENCANAAN KEBUTUHAN BMN
(1) RKBMN untuk pemeliharaan BMN tidak dapat diusulkan oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barangterhadap: a. BMN yang berada dalam kondisi rusak berat; b. BMN yang sedang dalam status penggunaan sementara; c. BMN yang sedang dalam status dioperasikan pihak lain; dan/atau d. BMN yang sedang dalam status dilakukan pemanfaatan. (2) RKBMN untuk pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diusulkan oleh Kementerian/Lembaga yang menggunakan sementara BMN. (3) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak termasuk pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai dengan jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan.
