PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 5
BAB 4 — OBJEK PERENCANAAN KEBUTUHAN BMN
Objek Perencanaan Kebutuhan BMN meliputi: a. tanah dan/atau bangunan; b. selain tanah dan/atau bangunan.
