PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 4
BAB 3 — RUANG LINGKUP PERENCANAAN KEBUTUHAN BMN
Ruang lingkup Perencanaan Kebutuhan BMN yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. perencanaan pengadaan BMN; b. perencanaan pemeliharaan BMN.
