PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 25
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. rencana pengadaan atas BMN selain yang tertuang dalam Pasal 9 ayat (1); b. rencana pemeliharaan atas BMN selain yang tertuang dalam Pasal 9 ayat (2), dilakukan berdasarkan mekanisme penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
