PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 24
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Tata cara penyajian dan penghitungan Perencanaan Kebutuhan BMN dilakukan dengan berpedoman pada Modul Perencanaan Kebutuhan BMN. (2) Modul Perencanaan Kebutuhan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
