PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 13
BAB 5 — PRINSIP PERENCANAAN KEBUTUHAN BMN
(1) Hasil Penelaahan RKBMN digunakan oleh Kementerian/Lembaga sebagai dasar pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative). (2) Selain penggunaan sebagaimana dimaksud padaayat (1), Hasil Penelaahan RKBMN dapat digunakan oleh: a. Kementerian/Lembaga sebagai dasar pengusulan penyediaan anggaran angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran; dan b. Direktorat Jenderal Anggaransebagai salah satu bahan penilaian sesuai prioritas dan ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
