PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 12
BAB 5 — PRINSIP PERENCANAAN KEBUTUHAN BMN
(1) Dalam hal terdapat revisi anggaran yang berdampak pada perubahan kebutuhan pengadaan dan/atau pemeliharaan BMN, Pengguna Barang dapat mengusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan perubahan atas Hasil Penelaahan RKBMN. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam UsulanPerubahan Hasil Penelaahan RKBMN.
