PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. Tarif Rawat Inap Intensif; b. Tarif Rawat Jalan; c. Tarif Rawat Darurat; dan d. Tarif Penunjang Medis;
