PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 3
Tarif Layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. Tarif Rawat Inap; b. Tarif Konsultasi dan Visite; c. Tarif Tindakan Medik Operatif; d. Tarif Tindakan Medik Non Operatif; dan e. Tarif Penunjang Medis;
