PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL...
Pasal 3
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN NJOP setiap tahun untuk masing-masing: a. kabupaten/kota; atau b. wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam hal terdapat lebih dari satu Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam satu kabupaten/kota.
