PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN,...
Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PENYEDIAAN DAN PEMBAYARAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
(1) Terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dilakukan Verifikasi. (2) Dalam rangka pelaksanaan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG selaku KPA membentuk tim Verifikasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Verifikasi diatur oleh Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG selaku KPA.
