PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN,...
Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PENYEDIAAN DAN PEMBAYARAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
(1) Pembayaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dilakukan terhadap beras www.djpp.kemenkumham.go.id
yang sudah dibeli oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG, baik yang sudah disalurkan maupun persediaan yang masih berada di Perusahaan Umum (Perum) BULOG. (2) Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengadaan, baik pengadaan tahun sebelumnya maupun pengadaan pada tahun berkenaan.
