PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 15-pmk-03-2018 Tahun 2018 tentang Cara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang sedang dilakukan pemeriksaan serta belum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, atas peredaran bruto Wajib Pajak dimaksud dihitung berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
