PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 15-pmk-03-2018 Tahun 2018 tentang Cara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan metode penghitungan peredaran bruto dengan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
