Pasal 7
BAB 4 — PENATAUSAHAAN DATA OBYEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
(1) Subyek Pajak atau Wajib Pajak melakukan pendaftaran Obyek Pajak atau pemutakhiran data Obyek Pajak PBB Migas dan PBB Panas Bumi dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, termasuk LSPOP dengan jelas, benar, dan lengkap, serta dilampiri peta wilayah kerja. (2) LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Pemberitahuan Obyek Pajak. (3) Subyek Pajak atau Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, dan dalam hal bukan Subyek Pajak atau Wajib Pajak yang menandatangani Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus. (4) Subyek Pajak atau Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP oleh Subyek Pajak atau Wajib Pajak. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
