Pasal 6
BAB 3 — OBYEK PAJAK DAN SUBYEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
(1) Subyek Pajak PBB Migas adalah KKKS yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Migas. (2) Subyek Pajak PBB Panas Bumi adalah Pengusaha Panas Bumi yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Panas Bumi. (3) Subyek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar PBB Migas menjadi Wajib Pajak PBB Migas. (4) Subyek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dikenakan kewajiban membayar PBB Panas Bumi menjadi Wajib Pajak PBB Panas Bumi.
