PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 15-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN DAN PEMINDAHBUKUAN PAJAK...
Pasal 4
BAB 3 — OBYEK PAJAK DAN SUBYEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
(1) Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. (2) Permukaan bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi areal daratan (onshore) dan areal perairan lepas pantai (offshore), yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan Migas serta pengusahaan Panas Bumi. (3) Tubuh bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian bumi yang berada di bawah permukaan bumi.
