PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 15-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN DAN PEMINDAHBUKUAN PAJAK...
Pasal 3
BAB 3 — OBYEK PAJAK DAN SUBYEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
(1) Obyek Pajak PBB Migas adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Migas
yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh KKKS. (2) Obyek Pajak PBB Panas Bumi adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Panas Bumi yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pengusaha Panas Bumi.
