Pasal 9
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Pengajuan usulan lanjutan Kegiatan dalam rangka Penerusan Pinjaman dalam bentuk Revisi Anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada tanggal 30 Januari 2016. (2) Pengajuan usulan Revisi Anggaran berupa lanjutan pelaksanaan kegiatan dalam rangka Penerusan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman membuat daftar rincian Kegiatan dan realisasi
anggaran berdasarkan data realisasi per tanggal 9 Januari 2016 dan menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara paling lambat pada tanggal 16 Januari 2016 untuk dicocokkan dengan data realisasi pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; b. berdasarkan hasil pencocokan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menandatangani daftar rincian Kegiatan dan realisasi anggaran dan disampaikan kepada PPA BUN Penerusan Pinjaman dan Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat pada tanggal 23 Januari 2016; dan c. berdasarkan daftar rincian Kegiatan dan realisasi anggaran yang telah ditandatangani oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, PPA BUN mengajukan usul Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada tanggal 30 Januari 2016.
