Pasal 8
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan dalam negeri, termasuk penerusan pinjaman/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b bersifat menambah atau mengurangi pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2016. (2) Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan dalam negeri, termasuk penerusan pinjaman/hibah yang bersifat menambah pagu anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. lanjutan pelaksanaan kegiatan tahun lalu yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN, termasuk penerusan pinjaman/hibah; b. percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN, termasuk penerusan pinjaman/hibah; c. penambahan hibah luar negeri atau hibah dalam negeri terencana yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN/APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 ditetapkan dan kegiatannya dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga; dan/atau d. penambahan hibah luar negeri atau hibah dalam negeri langsung yang diterima setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN/APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 ditetapkan dan kegiatannya dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian/Lembaga. (3) Penambahan penerimaan hibah luar negeri atau hibah dalam negeri terencana setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN/APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diajukan oleh Kementerian/Lembaga dan rincian peruntukannya dituangkan dalam dokumen RKA-K/L. (4) Tata cara pencatatan dan pelaporan untuk penambahan penerimaan hibah luar negeri dan hibah dalam negeri
langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan hibah. (5) Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan dalam negeri yang bersifat mengurangi pagu anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan alokasi pinjaman proyek, dan/atau pengurangan alokasi hibah luar negeri dan dalam negeri, dilakukan dalam hal: a. paket Kegiatan/proyek yang didanai dari pinjaman proyek atau dari Penerusan Pinjaman atau hibah luar negeri atau hibah dalam negeri telah selesai dilaksanakan, target kinerjanya telah tercapai dan sisa alokasi anggarannya tidak diperlukan lagi; b. adanya keterlambatan pelaksanaan Kegiatan yang menyebabkan terjadinya penyesuaian rencana pencairan (disbursement plan) proyek; c. terjadi perubahan penjadwalan pembiayaan (cost table) yang disetujui oleh pemberi pinjaman; d. adanya pembatalan alokasi pinjaman luar negeri; e. adanya pembatalan pemberian hibah luar negeri atau hibah dalam negeri; atau f. sudah dibebankan pada DIPA tahun sebelumnya. (6) Pengurangan alokasi pinjaman proyek dan/atau pengurangan alokasi hibah luar negeri dan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk pengurangan alokasi Penerusan Pinjaman, hibah luar negeri atau hibah dalam negeri yang diterushibahkan, dan/atau pinjaman yang diteruspinjamkan. (7) Dalam hal alokasi pinjaman proyek berkurang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dana Rupiah Murni Pendamping yang telah dialokasikan untuk paket Kegiatan/proyek berkenaan dapat digunakan/direalokasi untuk mendanai Rupiah Murni Pendamping pada paket Kegiatan/proyek yang lain atau diubah menjadi Rupiah Murni untuk mendanai Kegiatan Prioritas Nasional
dan/atau Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga dan/atau menambah volume Keluaran (Output). (8) Usul penggunaan Rupiah Murni Pendamping untuk Kegiatan/proyek lain sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran dengan disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. (9) Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PHLN dan/atau PHDN dapat diikuti dengan perubahan rincian. (10) Dalam hal lanjutan pelaksanaan kegiatan tahun lalu, perubahan rincian anggaran belanja yang bersumber dari PHLN dan/atau PHDN, termasuk penerusan pinjaman/hibah dapat dilakukan sepanjang PHLN dan/atau PHDN belum closing date. (11) Percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN, termasuk penerusan pinjaman/hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak termasuk pinjaman proyek baru yang belum disetujui dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2016 dan/atau UNDANG-UNDANG mengenai APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016, Penerusan Pinjaman atau pinjaman yang diterushibahkan yang belum dialokasikan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2016 dan/atau UNDANG-UNDANG mengenai APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016.
