Pasal 49
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat alokasi anggaran yang dituangkan dalam Keluaran (Output) cadangan, usul penggunaan dana Keluaran (Output) Cadangan diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada minggu pertama bulan April 2016. (2) Usul penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. (3) Dalam hal Keluaran (Output) cadangan merupakan akibat dari penetapan UNDANG-UNDANG mengenai APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016, batas akhir pengajuan usul penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan paling lambat pada tanggal 30 Oktober 2016. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
