PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 15-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 48
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas kebenaran formil dan materiil terhadap segala sesuatu yang terkait dengan pengajuan usulan Revisi Anggaran yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
