Pasal 40
BAB 4 — REVISI ANGGARAN PADA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
(1) Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut: a. Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi); b. arsip data komputer RKA-K/L DIPA Revisi; c. copy DIPA Petikan terakhir; d. dokumen pendukung terkait persetujuan unit Eselon I; dan e. dokumen pendukung lainnya. (2) Revisi Anggaran yang memerlukan surat persetujuan Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Keluaran (Output) yang sama, dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan antar Satker; b. pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan antar Satker; c. pergeseran anggaran antar Kegiatan, dalam 1 (satu) Satker yang sama; atau d. pergeseran anggaran antar Kegiatan dana antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; (3) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meneliti usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran. (5) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan MENETAPKAN surat pengesahan Revisi Anggaran, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap serta notifikasi dari sistem telah tercetak. (6) Alur mekanisme Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
