Pasal 39
BAB 4 — REVISI ANGGARAN PADA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
(1) Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meliputi revisi terkait dengan: a. lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN; b. penambahan penerimaan hibah langsung; c. penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker Badan Layanan Umum. d. pergeseran anggaran dalam 1 (Satu) Keluaran (Output) yang sama, dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan dalam 1 (satu) Satker yang sama dalam
1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; e. pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan dalam 1 (satu) Satker yang sama dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; f. pergeseran anggaran dalam 1 (Satu) Keluaran (Output) yang sama, dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; g. pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; h. pergeseran anggaran antar Kegiatan, dalam 1 (satu) Satker yang sama, dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; i. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; j. pergeseran anggaran Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola dalam 1 (satu) Satker dalam rangka meningkatkan volume Keluaran (Output); dan/atau k. ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaaan selain ralat volume, jenis, dan satuan Keluaran (Output) yang berbeda antara RKA- K/L dan Rencana Kerja Pemerintah atau hasil kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
(2) Daftar Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
