PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 34
BAB 8 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a merupakan pengembangan Kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui Pendidikan formal sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar.
