PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 20
BAB 6 — STANDAR KOMPETENSI
(1) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara harus memenuhi SKJ sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki. (2) SKJ terdiri atas: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian SKJ untuk setiap jenjang jabatan mengacu pada SKJ yang disusun oleh Instansi Pembina.
