Pasal 19
BAB 5 — KUALIFIKASI PENDIDIKAN
(1) Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama atau unsur penunjang dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ijazah pendidikan sekolah sebagai unsur utama, diberikan tambahan Angka Kredit pada sub unsur pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah sehingga besarnya Angka Kredit pada sub unsur berkenaan menjadi sebesar:
- 100 (seratus) untuk S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat);
- 150 (seratus lima puluh) untuk S-2 (Strata- Dua); dan
- 200 (dua ratus) untuk S-3 (Strata-Tiga). b. Ijazah pendidikan sekolah sebagai unsur penunjang, diberikan tambahan Angka Kredit pada sub unsur perolehan kesarjanaan lainnya sehingga mendapatkan tambahan Angka Kredit sebesar:
- 5 (lima) untuk S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma Empat);
- 10 (sepuluh) untuk S-2 (Strata-Dua); dan
- 15 (lima belas) untuk S-3 (Strata-Tiga).
(2) Ijazah pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara apabila memenuhi kualifikasi pendidikan kesarjanaan bidang ekonomi, bidang keuangan, bidang akuntansi, bidang manajemen, bidang hukum, bidang kebijakan publik, bidang sistem informasi/teknologi, atau bidang administrasi. (3) Ijazah pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur penunjang Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara apabila: a. jenjang pendidikan S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma- Empat), S-2 (Strata-Dua), atau S-3 (Strata-Tiga) merupakan jenjang pendidikan dengan bidang studi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau b. perolehan ijazah yang kedua dan seterusnya pada jenjang yang sama dalam hal perolehan ijazah yang pertama memenuhi kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang memperoleh ijazah pendidikan Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) melalui tugas belajar dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama dan dapat direkomendasikan untuk diangkat sebagai Analis Perbendaharaan Negara tanpa mengikuti Diklat Fungsional yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, sepanjang bidang studi yang diambil sesuai dengan kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Tata cara pengajuan dan penilaian ijazah dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
