Pasal 17
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) PNS yang dinyatakan lulus seleksi Penyesuaian/Inpassing untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama dan Ahli Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diberikan rekomendasi Penyesuaian/Inpassing yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengembangan Profesi di Bidang Perbendaharaan sesuai dengan format yang tercantum pada Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) PNS yang dinyatakan lulus seleksi Penyesuaian/Inpassing untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya
dan Ahli Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diberikan rekomendasi Penyesuaian/Inpassing yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara sesuai dengan format yang tercantum pada Lampiran I huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Berdasarkan rekomendasi Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), PPK atau PyB dapat mengangkat Analis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Keputusan pengangkatan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara disampaikan kepada Analis Perbendaharaan Negara yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada: a. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan; b. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; c. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang bersangkutan; dan d. pejabat lain yang dianggap perlu.
