PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Tarif Rawat Jalan; b. Tarif Unit Gawat Darurat; c. Tarif Ruang Rawat Sehari; d. Tarif Intensive Care Unit (ICU)/Neonatal Intensive Care Unit (NICU); e. Tarif Layanan Penunjang; f. Tarif Layanan Pemulasaran Jenazah; g. Tarif Penggunaan Lahan; h. Tarif Penggunaan Ambulance; i. Tarif Penggunaan Asrama; j. Tarif Pendidikan dan Penelitian; dan k. Tarif Sterilisasi Peralatan Medis.
