Pasal 9
pasal.id
(1) Barang dan Bahan dapat diimpor dari: a. luar daerah pabean; atau b. Pusat Logistik Berikat. (2) Barang dan Bahan dapat dimasukkan dari: a. Gudang Berikat; b. Kawasan Berikat; c. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat; d. Kawasan Bebas;
e. KEK; dan/atau f. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. (3) Perusahaan KITE Pembebasan dapat melakukan pemasukan Hasil Produksi dari Perusahaan KITE
Pembebasan lainnya dan/atau KITE IKM sebagai Barang dan Bahan. (4) Atas impor Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: a. diberikan pembebasan Bea Masuk; dan b. tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM dalam rangka impor. (5) Atas impor Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berasal dari luar daerah pabean: a. diberikan pembebasan Bea Masuk; b. tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM dalam rangka impor; dan c. tidak dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan dalam negeri. (6) Atas pemasukan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berasal dari luar daerah pabean, diberikan pembebasan Bea Masuk. (7) Atas pemasukan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan penyerahan barang kena pajak, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (8) Atas pemasukan dari Perusahaan KITE Pembebasan lainnya dan/atau KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan pembebasan Bea Masuk. (9) Atas pemasukan dari Perusahaan KITE Pembebasan lainnya dan/atau KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tanggung jawab atas pungutan negara beralih ke Perusahaan KITE Pembebasan yang menerima barang terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean. (10) Impor dan/atau pemasukan oleh Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai, Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, KEK, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah, dan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan dan/atau pembatasan impor. (11) Pemasukan Barang dan Bahan dari tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemasukan dalam rangka impor untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
(12) Atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), memperoleh fasilitas KITE Pembebasan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. sesuai dengan jenis Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Keputusan Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan; dan b. mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan pada pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean untuk pemasukan. (13) Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (12), atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan yang terdapat pada pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean untuk pemasukan, tidak diberikan fasilitas KITE Pembebasan.
