Pasal 8
pasal.id
(1) Dalam hal terdapat perubahan data dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, Perusahaan KITE Pembebasan harus mengajukan permohonan perubahan data kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri dimaksud. (2) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan perubahan data dan melampirkan dokumen pendukung dalam bentuk salinan digital (soft copy). (3) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SKP. (4) Dalam hal terdapat gangguan operasional pada SKP, permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta kelengkapannya dapat disampaikan melalui media penyimpanan elektronik. (5) Dalam hal permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta kelengkapannya tidak dapat disampaikan melalui media penyimpanan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan perubahan data beserta kelengkapannya disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. (6) Atas permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat melakukan pemeriksaan lapangan. (7) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat: a. 5 (lima) jam kerja setelah permohonan perubahan data diterima secara lengkap, dalam hal permohonan perubahan data disampaikan secara elektronik dan tidak dilakukan pemeriksaan lapangan atau analisis lebih lanjut; atau b. 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan perubahan data diterima secara lengkap, dalam hal:
permohonan perubahan data disampaikan secara elektronik dan dilakukan pemeriksaan lapangan atau analisis lebih lanjut; atau
permohonan perubahan data disampaikan secara tertulis. (8) Terhadap permohonan perubahan data yang diberikan persetujuan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. (9) Dalam hal terdapat perubahan data dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan yang elemen data perubahannya telah disetujui oleh instansi terkait, dan elemen data tersebut tersedia dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Perusahaan KITE Pembebasan menyampaikan pemberitahuan perubahan data kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU untuk dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan dimaksud. (10) Surat permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan menggunakan contoh format surat permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
