PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK...
Pasal 4
pasal.id
(1) Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Pabean, atau Kepala KPU yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha dapat meminta badan usaha untuk menunjukkan bukti pemenuhan: a. kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Dalam hal badan usaha memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi pabrik, permohonan untuk memperoleh penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang mengawasi lokasi pabrik yang mempunyai volume kegiatan impor Barang dan Bahan paling tinggi.
