Pasal 3
pasal.id
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki jenis usaha industri manufaktur dan memiliki kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan; b. memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 (tiga) tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi sejak permohonan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan diajukan; c. memiliki sistem pengendalian internal yang memadai; d. memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang dengan ketentuan sebagai berikut:
- memiliki keterkaitan dengan dokumen kepabeanan;
- dapat diakses secara langsung dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- mampu mencatat pemasukan, pengeluaran, persediaan barang dalam proses, dan saldo
barang, secara berkelanjutan, langsung, dan segera; 4. memiliki sistem pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem informasi persediaan berbasis komputer pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas pembebasan; 5. menggunakan kodifikasi dalam pencatatan barangnya; dan 6. menggunakan master data yang sama dengan sistem pencatatan perusahaan; dan e. memiliki closed circuit television (CCTV) yang dapat diakses secara langsung dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pengawasan pemasukan, penyimpanan, dan pengeluaran Barang dan Bahan serta Hasil Produksi. (2) Badan usaha yang akan ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional dan/atau komersial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko; dan b. merupakan pengusaha kena pajak. (3) Untuk mendapatkan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, badan usaha harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha dengan menggunakan contoh format permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Permohonan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi secara lengkap dan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. isian daftar Barang dan Bahan paling sedikit memuat deskripsi 8 (delapan) digit Harmonized System Code (kode HS); dan b. isian daftar Hasil Produksi paling sedikit memuat deskripsi 8 (delapan) digit Harmonized System Code (kode HS). (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi perizinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kerangka online single submission.
(6) Dalam hal terdapat gangguan operasional pada sistem aplikasi perizinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui: a. Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; atau b. Kepala KPU, yang mengawasi lokasi pabrik dan/atau lokasi kegiatan usaha perusahaan.
