Pasal 4
BAB 2 — PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
(1) Untuk memperoleh pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Kepala Perwakilan Negara Asing harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Atas permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri dapat menerbitkan keputusan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
