Pasal 3
BAB 2 — PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
(1) Barang untuk Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus digunakan untuk keperluan: a. pendirian, perluasan dan/atau perbaikan gedung Perwakilan Negara Asing; b. kantor Perwakilan Negara Asing; c. pribadi dan/atau keluarganya termasuk Barang Pindahan; atau d. kunjungan resmi dan/atau kunjungan kerja Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, menteri, atau pejabat setingkat menteri. (2) Atas impor barang Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai, apabila Pejabat yang bersangkutan: a. menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi Perwakilan Negara Asing; b. diakreditasikan kepada Pemerintah
yang markasnya berkedudukan di INDONESIA; c. prosedur pengangkatannya tidak dilakukan di INDONESIA; d. berdomisili dan berkedudukan di INDONESIA; dan e. berkewarganegaraan asing. (3) Dalam hal Barang Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Kendaraan Bermotor, pembebasan bea masuk atas Barang Pindahan tersebut hanya diberikan kepada Pejabat Diplomatik. (4) Barang Pindahan dapat diberikan pembebasan bea masuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal izin tinggal dikeluarkan.
(5) Pembebasan bea masuk dan/atau cukai
kepada Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri.
