PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang RUANG LINGKUP PENGELOLAAN PENJAMINAN...
Pasal 6
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENJAMINAN BUPI
(1) Dalam melaksanakan Penjaminan BUPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BUPI melakukan kegiatan: a. memberikan Penjaminan Pemerintah di bidang infrastruktur baik melalui penugasan atau non penugasan Pemerintah; b. melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan implementasi Penjaminan Pemerintah dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan proyek yang mendukung perekonomian nasional; dan/atau c. memberikan Penjaminan Pemerintah
dalam pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan penugasan Pemerintah. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
