PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang RUANG LINGKUP PENGELOLAAN PENJAMINAN...
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENJAMINAN BUPI
(1) BUPI memberikan Penjaminan Pemerintah di bidang infrastruktur dan Penjaminan Pemerintah di bidang lainnya selain infrastruktur sesuai penugasan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tata cara Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
