PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 8
BAB 3 — JAMINAN PINJAMAN
(1) Jaminan Pinjaman dinyatakan dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kreditur dengan tembusan kepada PT KAI. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penandatanganan surat Jaminan Pinjaman kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
