Pasal 18
BAB 5 — PENYELESAIAN AKIBAT PELAKSANAAN JAMINAN
(1) Realisasi atas komitmen Terjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal penyelesaian akibat dari pelaksanaan Jaminan Pinjaman atau Jaminan Obligasi disepakati untuk dilakukan melalui cicilan tunai, Terjamin dan Penjamin menuangkan hal tersebut dalam Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Tunai, yang dibuat dan ditandatangani oleh Penjamin dan Terjamin paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Penjamin melakukan pembayaran kepada Penerima Jaminan. (3) Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat ketentuan paling sedikit meliputi: a. pengakuan utang Terjamin dan janji untuk membayar utang tersebut kepada Penjamin; b. jumlah seluruh utang sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah bunga dan jangka waktu pembayarannya, termasuk masa tenggang; dan c. jumlah cicilan, jadwal cicilan dan tanggal pembayaran. (4) Menteri mendelegasikan penandatanganan Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (5) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengadministrasikan setiap piutang Pemerintah kepada Terjamin yang timbul sebagai penyelesaian akibat dari
pelaksanaan Jaminan Pinjaman atau Jaminan Obligasi berdasarkan Peraturan Menteri ini.
