Pasal 32
(1) Badan Penyelenggara harus menyelesaikan penempatan aset dalam bentuk investasi penyertaan langsung dan investasi bangunan atau tanah dengan bangunan yang dimiliki oleh Badan Penyelenggara sebelum tahun 2015. (2) Laporan perkembangan penyelesaian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan setiap triwulan. (3) Segala biaya yang timbul terkait dengan penyelesaian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk membayar kewajiban yang melekat pada aset tersebut, dapat mempergunakan hasil penyelesaian aset dimaksud. (4) Penyelesaian aset dalam bentuk investasi penyertaan langsung dan investasi bangunan atau tanah dengan bangunan yang dimiliki oleh Badan Penyelenggara sebelum tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan: a. mekanisme pengajuan dan kelengkapan dokumen mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A dan Pasal 23B; dan b. persetujuan divestasi dilakukan sesuai kebijakan yang disetujui oleh Menteri Keuangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
WIDODO EKATJAHJANA
