PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang IZIN MENGIKUTI PENDIDIKAN DI LUAR...
Pasal 11
BAB 7 — KETENTUAN BAGI PEGAWAI DIPEKERJAKAN/DIPERBANTUKAN, PEGAWAI YANG MENGALAMI MUTASI, DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Pegawai dengan status dipekerjakan/diperbantukan yang akan melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan, dengan tembusan disampaikan kepada unit eselon I asal dan unit tempat Pegawai dipekerjakan/diperbantukan. (2) Seleksi administrasi dan pemberian izin belajar bagi Pegawai dengan status dipekerjakan/diperbantukan dilakukan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
