PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang IZIN MENGIKUTI PENDIDIKAN DI LUAR...
Pasal 10
BAB 6 — PENCABUTAN DAN PEMBATALAN IZIN
Hak Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dibatalkan, dalam hal setelah menyelesaikan melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan diketahui bahwa pengajuan izin oleh Pegawai yang bersangkutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
