PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Tarif Rawat Jalan; b. Tarif Ruang Rawat Sehari; c. Tarif Ruang Isolasi, HCU dan ICU; d. Tarif Tindakan Gigi; e. Tarif Jasa Konsul; f. Tarif Perawatan Jenazah; g. Tarif Ambulance; h. Tarif Biaya Administrasi Rawat Inap; i. Tarif Biaya Administrasi Rawat Jalan By Pass; j. Tarif Pendidikan dan Pelatihan; k. Tarif Pemakaian Alat Medis; dan l. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana. www.djpp.kemenkumham.go.id
