PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 3
Tarif Layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Tarif Pelayanan Rawat Inap; b. Tarif Penunjang Diagnostik; dan c. Tarif Tindakan Medik.
