PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Pasal 59
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
