PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Pasal 58
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif dan penerapan manajemen risiko untuk pemberian kemudahan kepabeanan dan cukai; b. tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan izin Kawasan Berikat Berikat; c. tata cara pengawasan dan pelayanan atas pemasukan barang ke Kawasan Berikat, pengeluaran barang dari Kawasan Berikat, musnah tanpa sengaja, dan pemusnahan barang di Kawasan Berikat; d. tata cara pembekuan dan pencabutan izin Kawasan Berikat; dan e. tata cara pemeriksaan sederhana, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
